PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tandatangani Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima barang milik daerah, Senin (20/03/2023).
Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil mengungkapkan rasa syukurnya atas penandatanganan ini.
“Alhamdulillah hari ini kita melakukan hibah terhadap tanah aset kita. Kita hibahkan kepada pihak BPN dalam proses menuju saling tukar hibah. Aset BPN nanti diharapkan ke kita tapi duluan kita menghibahkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika nanti proses selanjutnya menurut aturan pihak BPN menghibahkan asset ke pihaknya. Hal tersebut merupakan proses dalam rangka menuju lokasi didepan Masjid Agung Kubah Timah agar dibalik menjadi aset Pemkot Pangkalpinang untuk menjadikan halaman Masjid Agung Kubah Timah.
“Kita menghibahkan ke BPN senilai hampir Rp. 12 milyar berupa 3 rumah dan satu lokasi tanah kita kurang lebih 8000 meter persegi. Masjid Agung Kubah Timah bertujuan untuk menunjukkan kerukunan umat beragama karena disampingnya ada gereja GPIB. Melalui rumah ibadah ini akan terciptanya kerukunan umat beragama serta akan menjadi wisata religius,” ujarnya.
Selanjutnya pengerjaan Masjid Kubah Timah, imbuh Molen, ini sudah mencapai 45 persen. Ia mengaku sudah tidak sabar lagi menunggu Masjid Agung Kubah Timah ini selesai. Molen memohon doanya agar pembangunan ini berjalan lancar sehingga Masjid Agung Kubah Timah ini selesai sesuai yang direncanakan.
“Insya Allah Oktober 2023 nanti,” imbuhnya.
Ditambahkan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, ia menyebutkan pembangunan Masjid Agung Kubah Timah bertujuan untuk kemaslahatan ummat sehingga Kota Pangkalpinang bisa dikenal semua masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil BPN beserta rombongan yang telah hadir kegiatan hari ini,” sebutnya.
(Re/IKP).