Home / Berita / Headline / Jakarta

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:55 WIB

Puluhan Ribu Tenaga Honorer Satpol PP Desak Jokowi Untuk Diangkat Jadi PNS

JAKARTA, SEPUTARINDONESIA- Puluhan ribu satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang kekinian berstatus non aparatur sipil negara atau ASN mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk segara mengangkat mereka menjadi ASN.

Mereka merasa terancam dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang justru dianggap merugikan.

“Kami meminta kepada pak Presiden, Wakil Presiden dan Menpan-RB dan Mendagri, Menkopolhukam agar kami diatur ataupun kami diangkat seluruh Indonesia yang berjumlah 90.000 itu menjadi PNS,” kata Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah Thamrin di Kantor Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Fadlun menegaskan, petugas Pol PP sudah seharusnya berstatus sebagai ASN atau PNS. Hal itu, kata dia, sesuai sebagaimana aturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 256.

“Jadi pemerintah untuk menjalankan amanat UU 23 tahun 2014 pasal 256, bahwa polisi pamong praja adalah PNS,” ungkap pria asli kelahiran di Cikarang Timur Kabupaten Bekasi ini.

Ia menjelaskan, selama ini Pol PP sendiri telah memiliki tugas yang juga berpengaruh terhadap masyarakat dan pemerintahan. Terlebih menjalankan tugas menegakkan aturan dalam Peraturan Daerah atau Perda.

“Karena memang risiko kerja kami, beban kerja kami sangat berat. Pertama ketika ada yang terbaru, yaitu di DKI Jakarta, Satpol PP ditusuk sampai berdarah-darah” tuturnya.

“Selanjutnya di Yogyakarta Satpol PP melakukan penegakan Perda reklame, pencopotan reklame di atas kesetrum jatuh sampai meninggal,” sambungnya.

Ia pun menegaskan, dengan adanya penghapusan honorer tersebut tidak akan memberikan solusi. Ia pun meminta pemerintah memperhatikan nasib para Pol PP yang berstatus non ASN.

Kami berjumlah 90.000, belum keluarga kami. Nanti kami mau jadi apa kalau ada penghapusan. Seharusnya pemerintah itu memperhatikan dan memberikan win-win solution kepada kami,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu mengaku bakal memperjuangkan tuntutan FKBPPPN untuk para Pol PP tersebut.

Menurutnya, bahkan sudah mengkomunikasikan persoalan ini ke legislator di Komisi II DPR RI

“Kita sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Bang Junimart. Menpan RB, Deputi V KSP,” katanya.

Kunjungan honorer ke DPR RI

Ia mengatakan, menjadikan Pol PP yang berstatus non ASN sebagai ASN merupakan hal penting. Pasalnya, mengangkat Pol PP menjadi ASN termaktub dalam UU.

“Kita akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat maka UU tersebut harus dilaksanakan,” pungkasnya.(Heru Budian Timor).

Share :

Baca Juga

Berita

Mewakili Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, Kasubbag Ikut Sosialisasi Penguatan Zakat

Bangka Belitung

Menteri Sandi Ajak Milenial Jadi Wirausahawan Baru

Bangka Belitung

Susanti Bacakan Pidato Menteri Mahfud di Moment Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023

Bangka Belitung

Bupati Agafry Bersama Angkasa Pura Serahkan Bantuan Perahu Wisata

Headline

Perda Pengelolaan DAS Menjadi Topik FGD Bersama Pemprov Maluku Utara

Bangka Belitung

Vidio: Kecelakaan Maut di Desa Kurau Kabupaten Bangka Tengah di Hari Kemerdekaan

Bangka Belitung

Elfi Ketua PEKA Babar: Erzaldi Sosok yang Baik dan Dirindukan Masyarakat

Bangka Belitung

Tampung Aspirasi Karyawan, Kapolda Babel Gelar Jum’at Curhat di PT Dok dan Perkapalan Air Kantung