PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera resmi menetapkan AR (43) sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 31 Ha (hektar). AR di tahan karena terbukti melakukan perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (07/11/2022).
Saat ini, AR telah ditahan di Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sementara, barang bukti berupa kebun sawit dan pondok kerja telah disegel petugas serta peralatan perkebunan telah diamankan petugas.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil kegiatan patroli pengamanan hutan gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum LHK Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Penagan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Penagan dan PT. Agro Pratama Sejahtera.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan para pihak terutama Polda dan Dinas LHK propinsi Bangka Belitung, saat ini Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain termasuk aktor intelektualnya,” jelas Subhan.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan berumur kurang dari 1 tahun dan bangunan-bangunan berupa pondok kerja di beberapa titik dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan.
Pada dititik koordinat X-2°18’52”;Y105°53’0” terdapat kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dikerjakan oleh AR warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kep. Bangka Belitung.(*)
Sumber: Gakkum KLHK
Editor: Renaldi