Home / Advedtorial / Berita / Daerah / Politik

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:24 WIB

DPRD Bangka Tengah Ketuk Palu 3 Raperda dan Tetapkan Propemperda Tahun 2023

KOBA, SEPUTARINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Tengah (DPRD Bateng) menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua raperda usul pemerintah daerah, satu raperda usul inisiatif DPRD serta penetapan Propemperda Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng pada Senin (31/10/2022).

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan ada dua raperda usul pemerintah daerah yang dibahas, yakni satu raperda tentang fasilitas pengembangan pesantren, yang pada saat penyampaian beberapa waktu lalu berjudul “fasilitasi penyelenggaraan pesantren” dan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Dan kemudian, satu raperda usul dari inisiatif DPRD Bateng yaitu raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum baru,” ungkap Algafry kepada Seputarindonesia.id.

Algafry mengatakan, setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, pada prinsipnya anggota dewan dapat menerima dan menyetujui raperda-raperda tersebut untuk disahkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memang terdapat beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada pemerintah daerah dan kami memahami sepenuhnya bahwa apa yang kami perbuat di dalam penyusunan raperda ini sesungguhnya tidaklah sempurna, untuk itu saran dan masukan sangatlah kami perlukan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bateng, Me Hoa mengatakan dalam agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023 sudah mencapai tahapan pengambilan keputusan.

Ia menyebutkan, sebelumnya tepat pada tanggal 12 Oktober 2022 telah dilakukan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD selaku alat kelengkapan DPRD yang menangani urusan hukum dan syarat legalitas diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membahas hal ini.

“Tertuang ada 12 judul Raperda diluar kumulatif terbuka dan tiga judul Raperda dengan kumulatif terbuka, yang mana dalam beberapa waktu kedepan pada saat dimulainya masa persidangan kedua tahun 2023 nanti pemerintah daerah akan segera menyampaikan Raperda yang disertai dengan naskah akademis sesuai masa persidangan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Me Hoa menuturkan, sebagai tindak lanjut dari hasil dinamika pembahasan bersama antara Bapemperda dengan Pemda dimaksud, terdapat satu judul raperda dalam propemperda 2023 mengalami perubahan judul.

“Yakni yang sebelumnya berjudul “Perubahan atas peraturan daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor” diubah menjadi penyelenggaraan pengujian kendaraan singkat kendaraan bermotor serta terdapat satu penambahan judul rapat yaitu rapat tentang penyelenggaraan reklame,” tuturnya.

“Semoga niat baik dan tulus kita dapat dilancarkan serta bermanfaat bagi masyarakat Bangka Tengah,” tutupnya.

Penulis: Robi

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

Diskominfo Pangkalpinang Terima Kunker Komisi I DPRD Kota Palembang

Bangka Belitung

Sekda Mie Go Terima Kunjungan BPK RI Provinsi Babel

Berita

Ringgit Kecubung : Biasakan Anak Untuk Ikut Aktif di Sekolah

Bangka Belitung

Pj Gubernur Sugito Hadiri Kegiatan MTQ KORPRI Babel

Bangka Belitung

Bupati Basel Dinilai Masyarakatnya Tak Becus Gunakan APBD Secara Bijak: Bisanya Cuma Tiktokan

Bangka Belitung

PJ Sekda Fery Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Terima Audiensi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pangkalpinang

Berita

Senyum, Canda Hingga Tawa Warnai Kebersamaan Monica Haprinda Dan Anak-Anak Penyandang Disabilitas