BANGKA TENGAH, SEPUTAINDONESIA- Perihal wacana Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang mengusulkan lokasi untuk pertambangan rakyat, mendapat respon dari DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (18/10/2022), Apri Panzupi yang merupakan Anggota DPRD fraksi PPP mengatakan, dalam hal tersebut DPRD selaku mitra pemerintah menyambut baik dan mendorong Pemerintah Bangka Tengah untuk mendapatkan kejelasan WPR tersebut.
“Kami menyambut baik usulan WPR seluas 7.400 Hektar itu oleh Pemkab Bangka Tengah. Semoga ini bagian dari solusi atas aktifitas tambang timah yang dilakukan oleh masyarakat, artinya ini ikhtiar bersama untuk kita semakin tertib dalam menata usaha pertambangan rakyat di Bangka Tengah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika Pemkab Bangka Tengah meski mengetahui terlebih dahulu seperti apa posisi nya mengusulkan hal tersebut.
“Positioning nya harus jelas, dan posisi pemkab Bangka Tengah itu dimana?.
Apakah hanya sebatas sebagai daerah pengusul atau ada kebijakan lain yang juga tentunya lebih menguntungkan bagi Pemkab Bangka Tengah,” tegasnya.
“Misal, pertama Pemkab Bangka Tengah juga diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi terhadap calon penambang/calon pemilik IPR. Sehingga rekam jejak calon pemegang IPR dapat diketahui. Karena tentunya pihak Pemkab Bangka Tengah lah yang lebih mengetahui rekam jejak si calon pemegang IPR,” lanjutnya.
Namun dikatakan Apri, DPRD juga akan berupaya mendorong agar kebijakan atau persyaratan calon pengusul atau pemilik IPR adalah masyarakat yang ber-KTP Bangka Tengah.
“Kita ingin kebermanfaatan dari aktifitas tambang tersebut betul-betul dirasakan oleh masyarakat Bangka Tengah.
Karena pihak yg paling merasakan dampak lingkungan dr aktifitas tambang tersebut adalah masyarakat Bangka Tengah itu sendiri. Artinya keberpihakan itu penting,” imbuhnya.
Ia pun berharap, kedepan posisi Pemkab Bangka Tengah terhadap kewajiban pemulihan lingkungan pasca tambang harus diperjelas.
“Jangan sampai pasca tambang itu malah menjadi beban daerah dikemudian hari. Untuk itu kiranya semua ini perlu diantisipasi sejak dini dengan grand desain yang terukurĀ guna meminimalisir berbagai persoalan dikemudian hari,” harapnya.
“7.400 Hektar itu tak lah terlalu luas. Karena jika berdasarkan aturan, satu IPR yang bisa mengusahankan maksimal 25 hektar, artinya 7.400 Hektar itu hanya bisa diperuntukan bagi 296 IPR. Oleh karena itu penataan yang penuh keberpihakan mutlak diperlukan sehingga usulan dan niat baik Bupati tersebut merupakan ikhtiar bersama untuk masyarakat Bangka Tengah semakin sejahtera,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Bangka Tengah telah akan mengusulkan lokasi wilayah pertambangan rakyat seluas 7.400 Ha yang ada di Kabupaten Bangka Tengah ke Ditjen ESDM yang juga Pj Gubernur Babel. (Renaldi)