PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung membentuk pansus tentang kawasan hutan. Hal itu Dikatakan ketua komisi III Adet Mastur, yang dikarenakan banyaknya aduan masyarakat kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait ijin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dinilai tidak maksimal di dalam mengelola kawasan hutan
“DPRD Bangka Belitung sudah membentuk Pansus tentang kawasan hutan, nantinya kita akan lihat ijin usaha yang sudah masuk kawasan hutan, khususnya di bateng. Karena saat ini sudah ada dua perusahaan yang sudah mendapatakan ijin HTI, baik itu APL maupun APS nama perusahaan,” ungkap Adet.
Menurut Adet, HTI dalam hal ini tidak mampu dalam memaksimalkan ijin yang sudah di berikan, dan ada baiknya diberikan kepada masyarakat untuk di kelola.
“Dan menurut kajian kami dilapangan, bahwa ijin HTI ini tidak bekerja secara maksimal. Dari ijin yang dikeluarkan ada 16 ribu lebih hektar baru dikerjakan hanya 4 hektar, dan ijin ini sudah belasan tahun, ini sama sekali tidak ada manfaatnya maka dari itu masyarakat mengusulkan, lebih baik mereka yang mengelola itu sesuai perundang undangan,” tegasnya.
Saat ditanya perihal apakah ijin HTI tersebut bisa dicabut, ia mengusulkan untuk dicabut jika memang dinilai tidak efektif.
“Kemungkinan besar bisa, karena di BangkaTengah bangkanesia sudah dicabut, dan kalaupun toh HTI belum juga melakukan aktifitas dan didalam RKT nya tidak terpenuhi, sekali lagi kita usulkan ijin HTI untuk di cabut,” tegasnya.
Menurut Adet, nantinya output dari pansus tersebut akan memberi rekomendasi berkaitan ijin HTI tersebut. Dan juga akan memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan MOU antara perusahaan dan pemerintah provinsi.
“Maka dari itu output dari pansus ini kedepan kita akan memberi rekomendasi, yang pertama kita akan mengusulkan ijin HTI yang ada di Babel khususnya di Bateng. Kedua kita akan melihat ijin usaha yang masuk dikawasan hutan yang berkaitan dengan kerjasama, antara perusahaan dengan pemprov,” tegas mantan ketua DPRD Bateng tersebut.
“Karena sudah muncul perjanjian dalam MOU ada persentase pendapatan kepada pihak perusahaan, masyarakat dan Pemprov. Berdasarkan peraturan pendapatan daerah bahwa retribusi daerah tidak mengisyaratkan adanya pungutan itu. Kalau tidak bisa kita pungut, berati ini pungli,” jelasnya. (Renaldi)