Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Kesehatan

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:11 WIB

Penyalahgunaan Arak Secara Tidak Wajar Dalam Peribadatan Tionghoa

KOBA, SEPUTARINDONESIA – Minuman alkohol fermentasi atau yang kerap disebut Arak yang merupakan minuman yang digunakan dalam peribadatan masyarakat Tionghoa menjadi polemik di berbagai pihak di Bangka Tengah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bateng, Eva Nur Fajriyanti mengatakan, bahwa dalam pantauan lapangan di Bangka Tengah, arak yang digunakan dalam peribadatan masyarakat Tionghoa sering disalahgunakan karena dikonsumsi secara berlebihan melebihi batas pemakaian yang seharusnya.

“Jika arak itu digunakan untuk sembahyang tidak ada masalah, tapi dari pantauan kami di lapangan bukan untuk sembahyang lagi, karena jumlahnya begitu banyak,” ungkapnya.

“Tak hanya itu, banyak dari mereka beralasan hanya ibadah dan budaya, faktanya disalahgunakan dengan mengkonsumsi secara tidak wajar lagu, dan bahkan sering dikonsumsi para pelajar hingga anak yang masih dibawah umur,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, bahwa dalam peraturan daerah (Perda) memang belum diatur secara pasti, namun tetap ada sanksi bagi para penjual ataupun tempat produksi yang menjual tanpa ada surat izin edar.

“Segala bentuk minuman beralkohol sudah jelas diatur mulai dari izin tempat penjual dan lainnya. Terkait dengan arak saat ini hanya ada kebijakan karena atas dasar penggunaan peribadatan, budaya dan juga obat,” ucapnya.

Berkaitan dengan sanksi tersebut diatur dalam Perda No. 18 tahun 2007 yang menyebutkan kurungan pidana penjara maksimal 3 bulan dengan denda Rp5 juta per orang, dan tempat penjual bebas alkohol denda maksimal Rp50 juta.

Kemudian Eva menegaskan kembali, bahwa produksi yang dilakukan secara ilegal dan bebas adalah suatu pelanggaran dari kebijakan serta aturan yang berlaku karena hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Produksi arak secara ilegal dan dijual bebas tetap dilarang oleh pemerintah, berbeda dengan fungsinya jika arak tersebut digunakan sebagai peribadatan dan telah memiliki izin bupati, hal itu tidak menjadi masalah,” tegasnya.

“Jika semua dilakukan dengan bijak sesuai dengan aturan yang ada dan tidak disalahgunakan serta tidak menimbulkan kerugian bagi yang lain, maka tidak dipermasalahkan,” tutupnya.
Penulis : Robi

Editor : Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Bangka Tengah Kembali Raih Juara Umum MTQH Ke-11 Tingkat Provinsi Babel

Berita

Tingkatkan Kualitas Air Ke Pelanggan, Perumda Tirta Pinang Optimalkan Pelayanan

Bangka Belitung

Pj Gubernur Babel Hadiri Kegiatan Pelatihan Kompetensi Kementerian Ketenagakerjaan RI

Bangka Belitung

Bentuk Rasa Syukur Atas Rejeki yang Diberikan, Masyarakat Bugis Sungai Dua Gelar Sedekah Kampung

Bangka Belitung

35 ASN Pemprov Babel Terima Tali Asih KORPRI

Bangka Belitung

Walikota Molen Ajak DWP Untuk Terus Membangun Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Mengudara Lewat In Radio, Gubernur Erzaldi Sosialisasikan Program Jahe Merah

Bangka Belitung

Pantai Menung Kayu Besi Masuk 16 Besar Desa Wisata Dari Kemendesptt