PANGKALPINANG, SEPUTARINDINESIA – Nico Plamonia Utama, ST, MM, Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sangat menyayangkan status pulau tujuh yang telah berubah menjadi milik Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), setelah terbitnya Peraturan Kemendagri.
Menyikapi hal tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama mitra terkait, selasa (30/08/2022), di ruang Badan musyawarah DPRD Babel.
” ternyata yang kita bicarakan Pulau Tujuh, bicara Pulau Pekajang di sana itu bukan Pulau Tujuh saja, tetapi gugusan Pulau Tujuh itu ada 17 pulau ternyata. hampir 50.000 Km2 wilayah laut kalau dihitung 12 mill yang dikelola oleh pemprov”, kata, Nico Plamonia Utama, Ketua komisi I DPRD Babel, usai rapat dengar pendapat. selasa (30/08/2022).
Tak hanya itu, Menurut Legislator Demokrat Dapil Kota Pangkalpinang ini, menyampaikan bahwa ternyata ada 50 pulau lain yang hilang.
“Jadi Kita inikan cuma fokus Pulau Tujuh, ternyata ada 50 lagi yang hilang. ini permasalahan serius provinsi kita, jadi kalau kita bicara sekarang hampir 70 anak yang hilang, jadi ini hanya bagian kecil dari permasalahan yang ada”, ungkapnya.
Legislator Demokrat ini pun menyayangkan, semenjak keluarnya undang-undang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2000, menurutnya, tidak adanya keseriusan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk membangun gugusan pulau tujuh.
“Jadi tidak ada sedikitpun investasi Provinsi ini untuk pulau tersebut. Baik berupa fasilitas sosial, kesehatan dan bisnis, dan dibangunlah oleh kawan-kawan dari Kepri. Tapi, secara undang-undang di peta lampirannya jelas disana ada kata-kata pulau kepajang yang merupakan gugusan pulau tujuh”, terangnya.
Ia menambahkan, Setelah melakukan rapat dengar pendapat bersama mitra terkait, menghasilkan dan bersepakat untuk memberikan nota keberatan yang akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait kepemilikan Pulau Tujuh.
“Hasil rekomendasi hari ini, kita minta eksekutif menyampaikan nota keberatan, bahwa kita masih sayang, kita masih mengaku. kalau kita hanya minta tinjau itu artinya bukan masalah kita ngaku, kita minta kebijakan. Tetapi kalau kita menyampaikan nota keberatan, bahwa kenapa wilayah kami kalian masukan ke tempat lain”, ujarnya.
Untuk itu, menurut nya, Pemprov Babel harus tegas, jangan hanya menyampaikan surat untuk sekedar dilakukan penijauan saja, namun harus tegas untuk menyampaikan sikap keberatan dalam menyikapi status kepemilikan pulau tujuh tersebut.
“Kalau saya lihat tadi surat surat yang disampaikan hanya minta ditinjau, di tinjau. semestinya kita nyatakan ini punya kami, kemendagri salah. Harus tegas, kedua harus segera hasil rekomendasi tadi, pimpinan dengan forkopimda dengan Gubernur duduk bersama membuat kesepakatan politik, harus sepakat, terus tentukan pola perjuangannya. Semua dilibatkan, forkopimda, eksekutif, legislatif, termasuk kawan-kawan pers, harus sama-sama berjuang, satu arah semua,” tegasnya.
Rapat bersama langsung dipimipin Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nico Plamonia Utama, ST, MM, didampingi Wakil ketua Komisi I Taufik Mardin, Sekretaris Komisi I Dede Purnama Alzulami beserta anggota komisi I antara lain, Efredi effendy, Yus Derahman, Erwardi A Rani dan Warkamni. Tampak Hadir, Kepala Biro Hukum Babel, Syaifuddin, Kepala Biro Pemerintahan Kurniawan, Kepala Bakuda Babel, M Haris, AR. AP, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana. dan peserta rapat lainnya.