KOBA, SEPUTARINDONESIA– Setelah melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas kredit modal kerja pada kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir,
penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menetapkan 3 orang tersangka, yang
diantaranya adalah SZ, RA, dan A.
Ini berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor : TAP-748/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 yakni dengan tersangka TA, dan surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-749/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 dengan tersangka A berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 750/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.
Adapun pasal sangkaan yakni Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Diketahui, peran dari para tersangka adalah selaku debitur dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja pada kantor capem BRI Depati Amir.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada tanggal 20 Juli 2022, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melakukan penahanan terhadap para tersangka di rumah tahanan untuk 20 hari pertama mulai dari tanggal 20 Juli 2022 s/d 8 Agustus 2022.(Kjr)