Home / Bangka Belitung / Politik

Senin, 14 Maret 2022 - 09:31 WIB

Herman Suhadi Berhara TPP ASN Pemprov Segera Dengan Segera Dicairkan

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA -Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi meminta kepada pemprov babel untuk segera mencairkan Tunjangan Penghasilan pegawai (TPP) ASN yang tak kunjung cair selama 3 bulan ini, Senin,(14/03)

“Ya, kita harap segera diselesaikan (pembayaran TPP-red) agar kawan-kawan ASN tidak semakin resah. Sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bisa disebut masalah kinceng nasi,”ungkap Herman.

Dengan adanya keterlambatan ini, dirinya khawatir etos kerja ASN Pemprov Babel menjadi menurun. Politisi PDI Perjuangan ini berharap, hal ini menjadi perhatian gubernur dengan mengintruksikan bawahan agar dapar menyelesaikan pembayaran TPP ASN.

Dia menambahkan segala urusan keuangan yang diatur di APBD sudah diselesaikan oleh pihaknya secara lembaga di DPRD berikut registrasi ataupun pengesahan di Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi sudah memasuki bulan Maret, ya kami sangat berharap segala sesuatu tentang itu (keuangan) termasuk tentang pembayaran TPP ASN yang seharusnya memang sudah bisa direalisasikan dapat disegerakan,” harapnya.(*)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Gedung BNNP Retak, PPK  Pembangunan Perpustakaan Provinsi Babel Buat Geram Kepala BNNP Hingga Lapor KPK, Polda, dan Kejati

Bangka Belitung

Resmikan Tugu Batas Sungailiat-Pangkalpinang, Mulkan: Alhamdulillah Bank Sumsel Babel Responship

Bangka Belitung

Dilantik Sebagai Ketua KTNA, Jawarno Tegaskan Persatuan Dalam Persaudaraan

Bangka Belitung

Srikandi PDI-P Evi Junita Ingin Wujudkan Kesetaraan

Bangka Belitung

Pj Walikota Unu Ibnudin Hadiri Kegiatan Bimtek Membaca Nyaring Dalam Program Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial

Bangka Belitung

Dukung Perkembangan Ekonomi Kreatif di Belitung Timur, PT Timah Serahkan Bantuan  untuk Teras Manggar

Bangka Belitung

Mendagri Berikan Arahan Terkait Pengendalian Inflasi

Bangka Belitung

Pemprov Kep. Babel Bentuk Satgas Tambang Timah Ilegal