Home / Hukum Kriminal / Jakarta

Kamis, 6 Januari 2022 - 08:36 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Berang Terhadap Cuitan Ferdinand di Twitter

Jakarta, Seputarindonesia.id– Ketua Umum DPP KNPI melaporkan Ferdinand terkait cuitan nya di Twitter beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari kemarin.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Jadi jam 16.20 (WIB), hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, Saya membuat laporan ke Bareskrim,” ucap Haris pertama.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2, Undnag-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subusider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Haris bahkan menyebutkan, Ferdinand sangat tidak pancasilais.

“Dari kicauan Ferdinan tersebut menunjukan yang bersangkutan sangat tidak pancasilais,” ungkapnya.(Rn)

Share :

Baca Juga

Berita

Spesialis Pembobol HP Berhasil Diringkus Polres Bateng

Bangka Belitung

Belasan Tahun Penantian Disahkannya RUU Daerah Kepulauan

Bangka Belitung

Polda Babel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar, Pelaku Angkut Dan Tampung Solar Dari SPBN TPI Ketapang

Berita

Dukung Independensi pelaksanaan Pemilu 2024, Beliadi Kunjung Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI

Bangka Belitung

Gasak Uang Puluhan Juta, Karyawan Mie Gacoan Diamankan Polda Babel

Bangka Belitung

Direktorat Polairud Polda Babel Amankan Dua Pria Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Bangka Belitung

TP PKK Babel Jadi Garda Keluarga Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Pemkab Bateng Terima Dana Insentif Fiskal Senilai Rp 10Milyar Dari Kemendagri