Jakarta, Seputarindonesia.id– Ketua Umum DPP KNPI melaporkan Ferdinand terkait cuitan nya di Twitter beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari kemarin.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Jadi jam 16.20 (WIB), hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, Saya membuat laporan ke Bareskrim,” ucap Haris pertama.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2, Undnag-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subusider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Haris bahkan menyebutkan, Ferdinand sangat tidak pancasilais.
“Dari kicauan Ferdinan tersebut menunjukan yang bersangkutan sangat tidak pancasilais,” ungkapnya.(Rn)