SEPUTARINDONESIA.ID | PANGKAPINANG -Di lansir dari Bangkapos.com pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu, yang dalam judul berita nya menyebutkan, “tunjangan di DPRD Kota Pangkalpinang sudah 10 tahun terakhir tidak ada perubahan.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza saat dimintai penjelasan terkait tunjangan ini melalui pesan whatsaap, sampai berita ini di turunkan, belum memberikan jawaban.
Sama hal nya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam juga belum menanggapi pertanyaan terkait ini.
Media pun mencoba mendatangi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, namun ia pun bumkam ketika di tanya perihal ini, dan meminta untuk menanyakan nya secara langsung ke Ketua DPRD Kota Pangkalpinang.
“Silahkan komfirmasi ke ketua,” Jawabnya.
Alhasil, dari hasil penulusaran, ternyata tunjangan ini sudah mengalami kenaikan sebanyak 2 kali pada tahun 2021 ini.
Ini dibuktikan dengan Surat Keputasan (SK) Walikota no 2 Tahun 2021, yang diundangkan pada 05 Januari 2021 lalu, dan kenaikan kedua dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota no 22 Tahun 2021 tentang tunjangan perumahan, dan Keputusan Walikota no 23 Tahun 2021 tentang tunjangan transfortasi, yang disahkan pada tanggal 28 Juni 2021 lalu.
Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui kabag Peraturan Perundang-undangan, Andi Namandang saat di komfirmasi sama sekali tidak mengetahui terkait adanya perwako tersebut.
“Tidak ada masuk ke kami, dan jika benar ada perwako tersebut, seharusnya baik itu perwako/perbup yang dibawah provinsi, itu wajib melalui fase fasilitasi kami, dan ini di nyatakan melanggar asas keterbukaan, seharusnya mulai dari perencanaan sampai dengan penetapan harus dengan transfaran, dan wajib di muat di JDIH yang sudah terintegrasi antara JDIH daerah dengan JDIH Provinsi sampai dengan Kementerian” tegas Andi.
Padahal sesuai permendagri no 80 tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum daerah, salah satu point pengaturannya yakni mewajibkan pemerintah provinsi untuk melaksanakan pembinaan kepada pemerintah Kab/Kota.
Dimana di dalam pasal 88 ayat 1 dan 2 permendagri no 120/2018 tentang perubahan atas permendagri no 80/2015, maka wajib bagi Pemerintah Kab/Kota melakukan fase fasilitasi ke tingkat provinsi.
(Rn)