PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA.Id- Kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang saat ini diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hingga saat ini masih terus bergulir.
Bahkan tercatat dari pengusutan kasus tersebut ada 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan keji tersebut diperkirakan tembus diangka Rp 271 Triliun.
Langkah tegas yang dilakukan Kejagung RI ini pun memantik respon dari berbagai pihak, misalnya dari Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi.
Kepada laman media ini Selasa (12/03/2024), Beliadi mengatakan, apabila Kejagung RI dapat membongkar aliran dana dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka diperkirakan kerugian negara dari perbuatan korupsi tersebut dapat lebih besar ketimbang angka saat ini.
“Saya memperkirakan bisa dua kali lipat angka tersebut jika Kejagung berhasil membongkar aliran dana dan kejahatan usaha yang lain yang di lakukan PT Timah dan saya berharap sampai ke anak perusahaan dan sektor usaha PT Timah yang lain,” katanya.
“Termasuk persentase saham atau MoU pembangunan Transmart, pengelolaan usaha rumah sakit bakti timah, PT tambang timah , PT timah industri , PT timah investasi mineral , PT timah eksplomin, PT dok dan perkapalan air kantung (DAK),” sambung Politisi dari Partai Gerindra ini.
Sehingga kedepan nantinya, lanjut Beliadi, adanya resetrukturisasi pengurus secara total ditubuh PT Timah Tbk. Dan kedepannya juga hasil dari PT Timah tidak diselewengkan lagi dan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Babel.
“Kami harap diperiksa semua jika memang tujuanya ingin bersih-bersih dan perbaikan kedepan. Dan setelah ini saya berharap adanya resetrukturisasi pengurus secara total di PT Timah ini, agar kedepanya hasil dari timah ini benar-benar mamfaatnya untuk masyarakat Babel,” imbuhnya.