Pangkalpinang, Seputarindonesia- Ketua 1 Forum DAS Babel, Ismail, SH,.MH, dalam diskusinya bersama dengan para kepala KPH se-Babel mengungkapkan, dari hasil analisa yang ditemukan, ada banyak kerugian negara atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang.
“Ada sebanyak 267 Perusahaan PT maupun CV yang perizinan nya masif dikeluarkan oleh dinas terkait. Nahh, kita ingin mempertanyakan apakah pemegang IUP itu menyampaikan RKAB nya kepada Gubernur, apakah 267 perusahaan itu taat akan azas terkait norma hukum izin IUP termasuk biaya jaminan reklamasinya,” jelasnya.
“Hal itu lantas perlu menjadi atensi oleh pihak yang berwajib untuk diaudit dan verifikasi,” tegasnya.
Ia menegaskan, salah satu penyebab rusaknya lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah masifnya perizinan Usaha Pertambangan yang kurang memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku yang menjadi legalitas sebuah badan hukum dalam melakukan usaha pertambangan.
“Pemerintah sebagai regulator harus mampu menegakan semua norma hukum, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus memiliki visi- misi yang sama dengan para stakeholder yang ada,” tegasnya.
“Dinas terkait juga tidak cukup hanya secara normatif memberikan sebuah kewenangan untuk dapat melakukan sebuah usaha pertambangan, semua kewajiban2 harus di laksanakan, Verifikasi tekhnis yang menjadi kewajiban badan usaha harus secara tegas dan jelas di laksanakan,” tandasnya.
Adapun kondisi lahan kritis dan sangat kritis yang ada di Bangka Belitung sebagai berikut:
1. Lahan Kritis
Apl : 92.255 Ha
HL : 27.266 Ha
HP : 41.286 Ha
HPK : 146 Ha
HK : 4.852 Ha
2. Lahan Sangat Kritis
APL : 39 Ha
HL : 636 Ha
HP : 220 Ha
HK : 404 Ha
Keterangan:
APL : Area Penggunaan Lain
HL : Hutan Lindung
HP : Hutan Produksi
HPK : Hutan Produksi Konversi
HK : Hutan Konservasi (Reynaldi).