SEPUTARINDONESIA – Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang mempunyai peran strategis, untuk itu, Hellyana, S.H, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung berharap Anak -anak harus mendapatkan Perlindungan dan kehidupan yang baik.
Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya Anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
” Selain mendapatkan perhatian dan perlindungan dari orang tua, pemerintah juga wajib memberikan perlindungan terhadap anak”, kata, Hellyana Wakil Ketua DPRD Babel, saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Air Sagak Tanjungpandan Belitung, Minggu (08/10/2023).
Dikatakannya, Anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi maupun diskriminasi .
Menurut Srikandi PPP Babel ini, bahwa saat ini kekerasan, eksploitasi dan perlakuan yang salah terhadap anak masih sering terjadi di masyarakat, sehingga Peraturan Daerah (Perda) Babel No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sangat penting diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat.
Penyelenggaraan perlindungan Anak di Daerah berasaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
” maka, Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini sangat penting diketahui dan dipahami oleh masyarakat terutama para ibu-ibu sehingga terpenuhinya Hak anak,” pungkasnya.