Home / Bangka Belitung / Berita / Politik / Sosial

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:35 WIB

Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Paripurna Penyampaian Propemperda Tahun 2024

SEPUTARINDONESIA – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna ke tujuh masa persidangan 1 tahun 2023, dengan agenda penyampaian Walikota Pangkalpinang mengenai Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2024, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/23).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan 10 Propemperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang yaitu 1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, 2. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan APBD tahun 2024, 3. Raperda Kota Pangkalpinang tentang APBD tahun 2025, 4. Raperda Kota Pangkalpinang tentang lain-lain PAD yang sah, 5. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas perda Kota Pangkalpinang Nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan, 6. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas perda Kota Pangkalpinang No.2 tahun 2011 tentang pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan dalam wilayah kota Pangkalpinang, 7. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pengelolaan air limbah domestik, 8. Raperda Kota Pangkalpinang tentang registrasi surat tanah, 9. Raperda Kota Pangkalpinang tentang bangunan gedung, 10. Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.

“Pemkot Pangkalpinang mengusulkan 10 Propemperda ini adalah salah satu sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Propemperda merupakan tahapan awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundang – undangan yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan tahap pengundangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.

“Propemperda ini kita laksanakan sebagai sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah untuk terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pj Gubernur Safrizal Lantik Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa

Bangka Belitung

Upaya Ahmad Dani Virsal Majukan PT Timah Kedepan

Bangka Belitung

Sekda Pangkalpinang Buka Kegiatan Kemah Tahunan Pramuka 2023

Bangka Belitung

Asisten Pemkot Pangkalpinang Buka Kegiatan O2SN Kota Pangkalpinang

Berita

Silih Berganti, Ini Fokus PJ Gubernur Babel ke-3!

Bangka Belitung

Dit Permas KPK Bekali 111 Orang Ikuti Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi di Provinsi Lampung

Berita

Molen Hadiri Rakor KPU

Bangka Belitung

BPIP Bumikan Semangat Gotong Royong Pembumian Pancasila di Bangka Belitung