BANGKA TENGAH, SEPUTARINDONESIA.Id- Dalam rangka menjaga netralitas Pemerintah daerah kabupaten Bangka Tengah, Plt. Bupati Bangka Tengah ingatkan para Staf khusus Bupati untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang mereka gunakan.
Hal itu ia tegaskan dalam surat bernomor 032/1/Setda/2024, dengan perihal penarikan kendaraan dinas operasional.
Adapun bunyi yang tertuang dalam surat tersebut yakni:
1. Kendaraan Dinas Oprasional yang merupakan milik daerah kabupaten Bangka Tengah tidak diperkenankan/tidak diperbolehkan untuk mendukung sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 di kabupaten Bangka Tengah.
2. Kendaraan dinas operasional yang digunakan oleh seluruh staff khusus Bupati Bangka Tengah untuk dapat dikembalikan ke sekretariat Daerah kabupaten Bangka Tengah selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.
“Menindaklanjuti apa yang disampaikan Bawaslu Provinsi Babel Pada tanggal 25 bulan September kemarin pada saat mulai tahapan kampanye, agar fasilitas pemerintah harus segera dikembalikan sementara, dan itu yang saya tindak lanjuti, dan untuk menjaga netralitas dan dari hal-hal pemberitaan miring,” ujar Era Susanto, Selasa (08/10).
Dari kelima Staf khusus tersebut, dikatakan Era baru satu yang mengembalikan kendaraan dinas pemerintah daerah Bangka Tengah.
“Masih tersisa empat orang yang belum mengembalikan, dan diharapkan segera untuk mengembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah menegaskan, terkait penggunaan kendaraan dinas yang digunakan para staff khusus, itu tidak diperkenankan untuk digunakan saat kampanye.
“Para staff khusus tidak diperbolehkan kampanye menggunakan kendaraan dinas tersebut, hal itu mengingat kendaraan tersebut milik Pemerintah daerah kabupaten Bangka Tengah,” tegasnya.(Renaldi).